Fatwa MUI tentang Money Changer / Convert Saldo
Berikut penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait money changer (convert saldo) yang paling sering dijadikan rujukan:
📖 Fatwa MUI tentang jual beli mata uang (Al-Sharf)
MUI mengatur ini dalam:
➡️ Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
✅ Hukum dasar: BOLEH (HALAL)
Jual beli mata uang seperti:
- Dolar Amerika Serikat
- Rupiah Indonesia
➡️ Diperbolehkan, dengan syarat:
✔️ 1. Tidak untuk spekulasi
- Bukan untuk cari untung dari naik turun semata (spekulasi/judi)
- Tapi untuk kebutuhan nyata (travel, bisnis, dll)
✔️ 2. Harus tunai (taqabudh)
- Serah terima langsung (real time)
- Tidak boleh ada penundaan
➡️ Ini berdasarkan hadis:
“Jika berbeda jenis, maka boleh, asal tunai.” (HR. Sahih Muslim)
✔️ 3. Jika mata uang sejenis → harus sama
Contoh:
- Rupiah dengan rupiah → harus sama nominal
➡️ Kalau beda → riba fadhl
✔️ 4. Jika berbeda jenis → boleh beda nilai
Contoh:
- USD ke IDR → boleh ikut kurs
💱 2. Hukum Money Changer
Money changer (penukaran uang):
✅ HALAL jika:
- Transaksi langsung (cash atau real time)
- Kurs jelas
- Ada fee/selisih → dianggap ujrah (jasa)
➡️ Jadi:
- Selisih kurs = bukan riba
- Tapi keuntungan bisnis yang wajar
❌ HARAM jika:
- Tidak tunai (ditunda)
- Ada unsur penipuan
- Tidak jelas kursnya
Comments are closed here.