Fatwa MUI tentang Money Changer / Convert Saldo

Berikut penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait money changer (convert saldo) yang paling sering dijadikan rujukan:


📖 Fatwa MUI tentang jual beli mata uang (Al-Sharf)

MUI mengatur ini dalam:
➡️ Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

✅ Hukum dasar: BOLEH (HALAL)

Jual beli mata uang seperti:

  • Dolar Amerika Serikat
  • Rupiah Indonesia

➡️ Diperbolehkan, dengan syarat:

✔️ 1. Tidak untuk spekulasi

  • Bukan untuk cari untung dari naik turun semata (spekulasi/judi)
  • Tapi untuk kebutuhan nyata (travel, bisnis, dll)

✔️ 2. Harus tunai (taqabudh)

  • Serah terima langsung (real time)
  • Tidak boleh ada penundaan

➡️ Ini berdasarkan hadis:

“Jika berbeda jenis, maka boleh, asal tunai.” (HR. Sahih Muslim)


✔️ 3. Jika mata uang sejenis → harus sama

Contoh:

  • Rupiah dengan rupiah → harus sama nominal

➡️ Kalau beda → riba fadhl


✔️ 4. Jika berbeda jenis → boleh beda nilai

Contoh:

  • USD ke IDR → boleh ikut kurs

💱 2. Hukum Money Changer

Money changer (penukaran uang):

✅ HALAL jika:

  • Transaksi langsung (cash atau real time)
  • Kurs jelas
  • Ada fee/selisih → dianggap ujrah (jasa)

➡️ Jadi:

  • Selisih kurs = bukan riba
  • Tapi keuntungan bisnis yang wajar

❌ HARAM jika:

  • Tidak tunai (ditunda)
  • Ada unsur penipuan
  • Tidak jelas kursnya

Comments are closed here.

TERJAMIN
Perusahaan kami terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM)
TERPERCAYA
WhatsApp kami sudah Centang Biru / terverifikasi dan aman untuk transaksi
MEMUASKAN
Kami mendapat Bintang 5 dan akun kami telah diikuti oleh +50 ribu pelanggan
Temukan kami di :

Jam Operasional

🍱 Buka: Setiap Hari
🕒 Pukul: 08.00-22.00 WIB
🕌 Slow Respon Saat Jam Istirahat
🌐 Order via Website sebelum transfer

Pembayaran

Keranjang Belanja

×

Ups, Belum ada barang di keranjang belanja Anda.

Belanja Sekarang !

Hubungi Admin

×